Sidang Jessica gaduh, hakim, jaksa dan pengacara, akan dilaporkan, Sidang, Jessica, Kumala, Wongso, yang dituduh, membunuh, rekannya, Wayan, Mirna, Salihin, menggunakan, racun, sianida, sejauh ini berjalan gaduh dan tidak, menjamin azas praduga tak bersalah, menurut direktur perhimpunan bantuan Hukum dan HAM Indonésie PBHI), Jakarta. Tiga hakim yang mémimpin jalanya sidang dilaporkan ke Komisi Yudisial Senin (1909) sementara jaksa est une personne qui a un pseudo-pengacara Jessica akan dilaporkan masing-masing ke Komisi Kejaksaan dan Dewan Kehormatan Advokat dalam beberapa, kata Simon Fernando, direktur PBHI Jakarta. Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang disiarkan secara langsung oleh beberapa televisi Indonésie dilanjutkan Senin ini dengan mendengarkan saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica. (Setelah melaporkan hakim), jaksa, pénasehat, hukum, akan, dilaporkan, semuanya, termasuk, penyidik. (Sidang) yang kami tonton yang disiarkan secara masif itu memaloukan negara, kata Simon kepada BBC Indonésie. Simon mengangkat contoh kegaduhan yang dibiarkan hakim antara lain membiarkan ucapan jaksa penuntut unum serta penasehat hukum Jessica serta mantan menteri yang masuk ruang sidang. Simon mengacu pada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo yang muncul de pengadilan Kamis (1509), yang masuk ke ruang sidang yang saat itu mendengarkan keterangan saksi ahli numérique forensik. Tak mengarahkan, mengintimidasi et membatasi Hak atas foto Reuters Image sous-titres Jessica dan pengacaranya Otto Hasiabuan dalam sidang 12 Juli lalu. Sidang Jessica di Twitter dikicaukan lebih dari 3.000 kalim Senin (1909) dengan komentar yang antara lain menyindir siaran langsung yang terlalu lama. Akun atas nama Bang Omed misalnya menulis, Cinta Fitri, TBNH sama uttaran, tepok, tangan, lihat, sidang, Jessica, yang, panjangnya, hampir, sama, kayak, sinetron, mengacu, pada, nama-nama, sinetron. Pengguna lain TitoKlasik menulis, Menjelang coup de pied de sidang jessica épisode kesekian, seko tangi turu tekan arep turu meneh (dari bangun tidur sampai mau tidur lagi), dan Yahya Waloni yang menulis dengan sindiran, WARTAWAN: Pak disana ada rakyat mati kelaparan - BOS MEDIA: Basi, réparer ente liput sidang JessicaMirna. Iklannya lebih gede. Simon Fernando menyatakan keputusan Komisi Yudisien kemungkinan akan keluar setelah ada vonis tentang Jessica kecuali bila ada bukti nyata terjadi keberpihakan dalam sidang. Yang kami pertanyakan adalah apakah hakim thaih melaksanakan, mengupayakan sidang berjalan dengan tertib dan tenang dan apakah telah membresi kesempatan seluasnya kepada pour pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan terdakwa serta mengontrol pour pihak sesuai dengan hukum acara, dan tak mengarahkan, mengintimidasi dan membatasi, Kata Simon. Bulan lalu, Komisi Penyiaran Indonésie mengatakan beberapa stasiun télévisi berpotensi mengabaikan prinsip praduga tak bersaah, melakukan penggiringan opini publik, serta penghakiman terkait penyiaran tentang persidangan kasus pembunuhan Mirna. Berbagi Berita ini Tentang berbagiNOTA PEMBELAANPLEDOI Kasus PENGGELAPAN DALAM RUMAH Tangga BAB I. PENDAHULUAN Majelis Hakim yang kami muliakan Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati Persidangan yang kami banggakan Marilah terlebih dahulu kita panjatkan puji dan Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas diberikannya kesempatan, kekuatan dan Semangat Kepada kita semua, khususnya kepada, Tim Penasehat, Hukum untuk menyusun dan menyampaikan. Note Pembelaan (Pleidooi) sachet Terdakwa SELVIANE atas Tuntutan (Requisitoir) Jaksa Penuntut Umum, tertanggal 5 janvier 2009, Rabu, 7 Janvier 2009, bertempat Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana diisyaratkan oleh Pasal 182 ayat (1) KUHAP yang menyebutkan, S etelah pemeriksaan dinyatakan selesai. Selanjutnya Terdakwa dan atau Pénasehat Hukum mengajukan pembelaannya. Terima kasih kami sampaikan képada Mejelis Hakim yang mulia, yang dengan bijaksana dan penuh kesabaran serta ketelitian, tafil memimpin persidangan dalam memeriksa dan mengadili perkara atas nama Terdakwa SELVIANE. Juga terima kasih atas sikap Majelis Hakim yang tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah (présomption d'innocence), salah satu azas yang menjadi pilar peradilan pidana di Indonésie. Hal tersebut thirdmin dari sikap Majelis yang mulia dengan tetap bersikap netral selama pemeriksaan persidangan dan Majelis Hakim selalu memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum maupun Tim Penasehat Les membres de Hukum sont des membres de la famille des membres de la communauté. Ucapan terima kasih juga kami sampaikan képada Jaksa Penuntut Umum yang tahashanakan tugasnya dengan baik, dengan tetap berupaya dan bersikap obyektif tanpa mélupakan posisinya sebagai Jaksa Penuntut Umum. Sebagaimana diyakini dalam, upaya mencari, kebenanan materil dan, keadilan, pada, peradilan, pidana, bahwa, Hakim, Jaksa, Penuntut, Umum, maupun, Penasihat, Hukum, mempunyai, fungsi, yang, sama, walaupun, berlainan, posisi. Baik Hakim, Jaksa Penuntut Umum, dan Penasihat Hukum sama-sama menjalankan fungsi sebagai aktor dalam upaya menerapkan prinsip-prinsip keadilan dalam peradilan pidana. Sedangkan posisi masing-masing aktor tersebut berbéda, seperti yang dinyatakan oleh Prof. Dr. M. Trapman sebagai berikut: Bahwa Terdakwa mempunyai pertimbangan subyektif dalam posisi yang subyektif, Penasihat Hukum mempunyai pertimbangan yang obyektif dalam posisi yang subyektif, Penuntut Umum mempunyai pertimbangan yang subyektif Dalam posisi yang obyektif, sedangkan, Hakim, mempunyai, pertimbangan, yang, obyektif, dalam, posisi, yang, obyektif, pula. (M. Van Bemmelen, Leerboek van Het Nederland Strafprocesrecht, 132, 6e Herziene Druk) Atas dasar pandangan tersebut di atas, maka jika pandangan kami dalam pembelaan ini berbeda dari apa yang sudah diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan, Maka ini bukanlah sekedar, untuk, berbeda saja, melainkan, memang, sungguh, demikian, seharusnya, menurut, hukum. ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Yakni Demi Kéadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Semoga Tuhan menolong kita semua. Yang terhormat Jaksa Penuntut Umum Pengadilan adalah benteng terakhir pour pencari keadilan, guna memperoleh kebenan dan keadilan hakiki de bumi pertiwi dans le berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Namun menjadi sebuah fakta, bahwa ada perbuatan oknum-oknum tertanu yang menjadikan hukum sebagai komoditas, bahwa hukum bisa dibeli sesuai keinginan 8211 Loi par ordre -, Tak terkira akibatnya adalah wajah hukum dan peradilan di Republik ini yang tercoreng. Kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dan pengadilan semakin berkurang, seanger dengan pandangannya yang rendah dan melecehkan putusan lembaga-lembaga peradilan yang seharusnya dihormati bersama. Maraknya mafia peradilan telah terkristalisasi bersamaan dengan rasa ketidakpercayaan masyarakat képada lembaga peradilan. Kita sepakat oknum penegak hukum dan keadilan yang mengkomersilkan atau menyalahgunakan kekuasaan dan wewenangnya untuk kepentingan keuntungan pribadi harus kita sikat dan habisi demi tegaknya keadilan kebenaran, sekalipun langit runtuh 8211 fiat justitia ruat cuolum -. Kita percaya pula bahwa masih banyak pour penegak hukum dan keadilan yang berhati mulia, diantaranya adalah Majelis Hakim Yang Mulia dalam persidangan ini, yang bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, yang selalu siap dan sigap membangun, memperkokoh dan menegakkan benteng keadilan di bumi pertiwi ini , Dalam, menjunjung, tinggi, kewibawaan, pengadilan, sebagai, pemegang, amanat, suara, Tuhan. Bahwa pada akhirnya terungkap melanui persidangan yang berlangsung selama ini, apa yang semula masih samar dan terkesan dipaksakan untuk diangkat sebagai perkara pidana, sekarang dapat terungkap secara jelas duduk perkara yang sebenarnya. Sekarang ini kita et dhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhh Plus Cet avis vous a-t-il été utile? Namun demikian, kami sangat, yakin, bahwa, Majelis, Hakim, Yang, Mulia, yang, menurut, William Sheakespeare, Hakim, adalah, wakil, Tuhan, muka, bumi. Akan dapat memberikan putusan yang patut dan layak bagi terdakwa sesuai atau mendekati rasa keadilan atlas daar kebenaran yang hakiki (materielle waarheid). Majelis Hakim, yang kami muliakan, Jaksa Penuntut, Umum yang, kami hormati, Guna memudahkan pemahaman, Note Pembelaan (Pleidooi) in a disusun dengan sistematika sebagai berikut: BAB I. PENDAHULUAN, yang berisi latarbelakang peristiwaperkara. BAB II. FAKTA-FAKTA PERSIDANGAN, berisi fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yang diperoleh mélalui keterangan pour saksi, termasuk alat-alat bukti laper seperti Surat, Petunjuk dan keterangan Terdakwa. BAB III. ANALISA FAKTA PERSIDANGAN. Yang berisi analisat atas fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan menyangkut sejauhmana peran atau keterlibatan Terdakwa berkaitan dengan dakwaan. BAB IV. TANGGAPAN ATAS TUNTUTAN, JAKSA PENUNTUT UMUM, yang berisi tanggapan umum atlas dakwaan et dan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum. BAB V. ANALISA YURIDIS. Yang bérisi analisis atas unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan terhadap Terdakwa. BAB VI. KESIMPULAN, yang berisi kesimpulan akhir pembelaan sekaligus mémuat permohonan kepada Majelis Hakim. I.1. Latak Belakang Majelis Hakim yang kami muliakan Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati Sebouah peradilan pidana sesungguhnya memoat karakter yang spesifik dan mulia. Spesifik dan mulia karena titik sentral peradilan pidana adalah sebuah proses yang dijalani untuk menilai ada atau tidaknya sebuah pelanggaran norma, terlepas dari ada atau tidaknya kérougien baik materil maupun immateril. Adapun peradilan pidana ditujukan untuk mengembalikan rasa keadilan bersama dalam masyarakat menjadikan semu aktor yang terlibat dalam peradilan pidana diwajibkan untuk secara bersama bekerja semata-mata untuk mencari kebenaran yang hakiki, tanpa dikendalikan oleh kepentingan dan keuntungan pribadi semata. Lebih menarik lagi dalam peradilan pidana ini etang menjadi taruhannya adalah manusia. Pada ujung proses sebuah peradilan pidâna, nasib manusia ditentukan di sana. Demikian juga seluruh hasil proses peradilan pidana dalam persidangan ini akan menentukan nasib Terdakwa yang akan terus dibawa seumur sisa hidupnya. Oleh karena itu, amat berperan, keyakinan, pribadi, Hakim, atlas, bukti dan, barang, bukti, yang, diajukan, dalam, persidangan, inu, menjatuhkan, pidana. Persidangan yang dihadapi oleh Terdakwa dans le merupakan sebuah ujian atlas penerapan prinsip-prinsip pemidanaan. Persidangan akan menguji apakah sebuah permasalahan rumeur tangga dapat dialihkan menjadi peristiwa pidana Lebih jauh lagi, apakah, et le bouddhisme est un dieu pemodal. Penggelapan Terlepas dari perbedaan posisi antara Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, dan Penasihat Hukum, namun kita semua ada de sini bersama-sama mencari dan berusaha menemukan hukum berdasarkan fakta-fakta persidangan yang ditujukan untuk mencapai kebenaran materilabeti sebagai suatu keadilan. Bahwa oleh karena itu Penasehat Hukum memandang perlu mengemukakan Latar belakang dari perkara ini dengan Harapan agar Majelis Hakim yang kami muliakan dapat mempertimbangkan Secara komprehensif Seluruh ASPEK yang menyangkut dengan rasa Keadilan sesuai Terdakwa SELVIANE dan kemudian dapat memberikan keputusan yang. Latin belakang yang dimaksudkan adalah uraian tentang kehidupan rumah tangga Terdakwa VITAQUA sebagai usaha bersama keluarga tugas dan kewenangan Terdakwa dalam pengelolaan Vitaqua serta periska-peristiwa yang melatarbelakangi Terdakwa sampai disidangkan di pengadilan. Serta Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati Sebelum diuraikannya latin belakang lebih jauh terkait dihadapkannya Terdakwa de muka persidangan ini, ada baiknya persidangan mengetahui lebih jelas aktor-aktor yang terlibat serta peranannya masing-masing bahwa sesungguhnya, yang menjadi pemeran utama dalam perkara ini adalah terdiri dari Tiga orang saja, yakn Selviane selaku Terdakwa, Agustinus Tantohari selaku suami yang saat ini memiliki konflik dengan Terdakwa, dan Egner Konstantin sebagai et anak kandung Agustinus Tantoharianak tiri Terdakwa. Ketiganya tinggal dalam satu ruang lingkup keluarga. pemeran Sedangkan lain yakni Saksi-Saksi memberatkan yang oleh dihadirkan dan merupakan karyawan Agustinus Tantohari, hanyalah Saksi boneka, Saksi yang Telah diajari terlebih dahulu, Saksi yang tidak Objektif karena Takut kepada atasannya, serta Saksi yang tidak mengetahui, mendengar dan Melihat langsung terkait tindak pidana Yang dituduhkan terhadap Terdakwa Selviane. Bahwa Terdakwa Selviane sampai saat persidangan dans le berlangsung, masih berstatus sebagai istri sah dari Agustinus Tantohari. Terbukti dengan masih berjalannya proses bandage pada Pengadilan Tinggi Jakarta, sehingga belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap terkait gugatan perceraian dan hak assuh anak di antara mereka. Bahwa sebelum menikah dengan Terdakwa, Agustinus Tantohari (en) Tahitia menikah sebanyak 2 (dua) kali, yang mana dari hail perkawinan dengan istri kedoua melahirkan anak yang bernama Egner Konstantin Tantohari. Bahwa sejak adanya nigéria perkawinan antara Terdakwa dengan Agustinus Pseudonyme Tangara 27 février 2004, maka Egner Konstantin menjadi anak tiri Terdakwa. Sejak perkawinan tersebut, ketiganya tinggal dalam satu rumah di Jl. H. Jian No. 17-19 Rt. 003007, Cipete Utara, Barbe de Kebayoran 8211 Jakarta Selatan, yang mana de sana juga terdapat usaha yang mereka jalankan bersama demi kelangsungan dan penghidupan bagi keluarga. Salah satunya adalah usaha Vitaqua. Bahwa usaha Vitaqua, didirikan sekitar tahun 2003 semenjak Terdakwa berpacaran dengan Agustinus Tantohari dengan tujuan adalah sebagai penghasilan untuk kebutuhan sehari-hari Selviane anak-anak apabila Agustinus Tantohari jadi menikah dengan Selviane. Selain itu, usaha Vitaqua didirikan sebagai salah satu upaya untuk mengatasi kebangkrutan usaha perkapalan yang dikelola oleh Agustinus Tantohari. Bahwa atas keterpurukan Usaha di bidang perkapalan, Gagal di bidang l'air de Agustinus Tantohari trauma dan didasari kepercayaannya yang, maka terhadap Usaha Vitaqua segala sesuatunya mengatasnamakan atau meminjam nama Egner Konstantin, termasuk rekening penyimpanan hasil keuntungan dan surat-surat keluar untuk analisis kadar kesterilan air, Akan tetapi, kepemimpinan, sesungguhnya, usaha, tersebut, adalah, Agustinus, Tantohari, sebagai, kepala, rumah, tangga, serta, phoenix, usaha-usaha, keluarga secara, keseluruhan. Bahwa terkait kepemilikan, berdasarkan fakta persidangan modale usaha Vitaqua diperoleh dari uang Agustinus Tantohari, maka secara otomatis ada hak Agustinus tanthari atas kepemilikan Vitaqua. Konsewensi logisnya, segala macam keuntungan yang diperoleh dari usaha Vitaqua maupun usaha-usaha yang dimiliki Agustinus Tantohari lainnya selama berlangsungnya pernikahan, sebagiannya adalah juga milik Terdakwa Selviane. Selviane berhak atas bagian dari harta bersama etang merupakan harta gono-gini. Bahwa Vitaqua adalah usaha di bidang air minum isi ulang, yang mana tidak berbentuk badan hukum formil layaknya PT, UD, CV ataupun badan hukum lainnya. Hal ini dipertegas dengan fakta di persidanga bahwa pihak Egner ataupun Agustinus tidak dapat memperlihatkan akta pendirian, sehingga jelas bahwa Vitaqua merupakan jenis usaha rumahan biasa atau lazim dikatakan sebagai warung yang pengelolaannya cukup dilakukan oleh anggota keluarga saja. Akan tetapi untuk memudahkan, pekerjaan-pekerjaan kasar seperti, mengantarkan, galon, serta, membeli, peralatan-peralatan, dan tugas-tugas lain, Vitaqua juga mempekerjakan karyawan yang berjumlah sangat sedikit. Terhadap pekerjanya ini tidak ada Perjanjien Kerja ataupun surat pengangkatan sebagai karyawan. Semakin jelaslah bahwa memang Vitaqua hanyalah sebuah usaha warungtoko belaka. Bahwa Vitaqua didirikan dengan tidak ada struktur kepengurusan, dikarenakan sistem usaha ini menganut sistem kekeluargaan. Oleh karena usaha Vitaqua hanya sekedar usaha rumahan biasa, dan pengelolaan telah menyatu sebagaiman terjalinnya hubungan keluarga secara utuh, maka tidak ada pemilik tunggal dalam usaha itu. Namun pemilik yang pasti adalah keluarga Agustinus Tantohari sebagai kepala keluarga que Selviane sebagai istri sah yang berhak atlas harta bersama dari suaminya. Bahwa benar sejak awal pendirian, keuntungan Vitaqua disimpan dalam rekening atas nama Egner, namun telah dijelaskan tadi bahwa nama yang bersangkutan hanyalah pinjam nama saja, bukan berarti statut kepemilikannya adalah nama tersebut. Bahwa setelah kasus dans le bergulir tiba-tiba saja Égner mengklaim dirinya sebagai pemilik tunggal perusahaan Vitaqua. Bahwa seandainya Benar Egner Konstantin adalah pemilik Usaha Vitaqua 8211 quod aucun 8211 seharusnya Sejak awal Egner selalu memeriksa hasil penjualanlaporan Keuangan Vitaqua tersebut, tetapi kenyataannya tidak, karena pemilik sesungguhnya adalah Agustinus Tantohari sebagai kepala keluarga sekaligus pemodal Usaha tersebut. J Eg Eg Eg............................................................. Apakah mungkin seorang pemimpin perusahaan tidak tahu laporan keuangan perusahaan dari tahun 2003 sd 2008 Kalaupun Egner adalah pemilik dari usaha Vitaqua apakah Écouter Envoyer par e-mailBlogThis! Partager sur TwitterPartager sur Facebook Libellés: Pascal 330 BWKUHPerdata anak Di bawah umur 21 tahun beloum cakap melakukan perbuatan hukum. Bahwa pada tanggal 21 septembre 2005 buku tabungan, ATM, buku laporan usaha Vitaqua diserahterimakan dari Umi Kulsum kepada Terdakwa Selviane atas perintah Agustinus Tantohari. Maka sejak tanggal tersebut usé Vitaqua dikelola dan dijalankan sepenuhnya oleh Terdakwa. Bahwa, Terdakwa, berwenang, untuk, melakukan, audit, keuangan, yakni, melakukan, penghitungan, pemasukan, pengeluaran, keuangan, melakukan, kebijakan, untuk, melakukan, pembélien, atau, pengeluaran, terhadap, kebutuhan-kebutuhan, usaha, Vitaqua, pembélian peralatan-peralatan. Bahkan terkait penggajian pegawai Vitaqua, Selviane juga yang mengaturnya. Terkait adanya hasil keuntungan yang diperoleh dari Vitaqua karena merupakan usaha keluarga, maka bila ada kebutuhan-kebutuhan lain walaupun tidak menyangkut Vitaqua, misalnya untuk kebutuan sehari-hari keluarga ataupun untuk kebutuhan usaha lain yang dimiliki Agustinus Tantohari seperti usaha Indobeef, usaha perkapalan, tentu saja Terhadap, hal, tersebut, dapat, dilakukan, pengeluaran, dari, keuangan, Vitaqua. Karena Vitaqua memang usaha keluarga. Bahwa Sejak resminya Terdakwa sebagai istriibu rumah Tangga di keluarga Agustinus Tantohari, pada Benak Masing-Masing pihak Telah mengerti, Selain itu juga didasari perkataan Agustinus Tantohari sendiri yang pernah mengatakan keuntungan hasil Vitaqua tersebut boleh digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan sehari-hari tetapi kalau Egner membutuhkan Uang dan meminta Distributeur automatique de billets de banque, tabacs à gélatine et boîtes de conserve. Majelis Hakim yang kami muliakan Jaksa Pénitance Umum yang kami hormati Bahwa sebelum konflik yang terjadi antara Terdakwa dengan Agustinus Tantohari, hubungan antara Terdakwa dengan Egner Konstantin baik-baik saja. Hingga akhirnya terjadi perpecahaan rumeur tangga antara Terdakwa dengue Agustinus Tantohari ditandai dengan kaburnya Terdakwa dari rumba disertai membawa anak berumur 2 (dua) tahun dari hasil cubungan perkawinan mereka yang bernama Revel, pada tanggal 12 juin 2008. Bahwa perginya Terdakwa dari rumah memiliki cukup alasan, Yakni untuk menghindari Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang kerap kali dilakukan oleh Agustinus Tantohari terhadap Terdakwa. Bahwa sesungguhnya hubungan personnel antara Terdakwa dengan Egner Konstantin hingga saat Terdakwa dilaporkan pidana, tidak pernah ada masalah. Terbukti sebelum laporan pidana yang de lakukan oleh Egner, sama sekali tidak pernah dilakukan teguran ataupun peringatan terlebih dahulu kepada Selviane untuk menzeligung seung 10 (sepuluh) juta rupiah. Kelihatan jelas sekali, bahwa laporan Egner Konstantin hanyalah sebagi alat Agustinus Tantohari untuk mencapai tujuannya mélampiaskan kebencian, dendam, amarah serta untuk merebut Revel anaknya dengan cara mencari-cari kesalahan Selviane agar dapat dipenjarakan. Selain itu adanya perkara-perkara yang dipaksakan oleh Agustinus Tantohari terlihat Jelas dari adanya 2 (dua) laporan kepada kepolisan oleh Agustinus Tantohari, serta 1 (satu) laporan yang oleh dilakukan Egner Konstantin bersamaan dengan gugatan perceraian Agustinus Tantohari yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Pada tanggal 9 juillet 2008. Bahwa sejak awal timbulnya scénario yang dirancang untuk memenjarakan Terdakwa dalam perkara dans adalah adanya pengambilan uang oleh Terdakwa melalui kartu ATM Egner sebesar 10 (sépulou) juta rupiah. Hal ini terlihat jelas dari Sourate Tanda Penerimaan Laporan dan Berita Acara Pemeriksaan oleh pour saksi, yang mana jumlah uang yang dipermasalahkan adalah sebesar 10 (sépuluh) juta rupiah. Padahal uang tersebut digunakan untuk kepentingan usaha keluarga, yakni dipinjamkan kepada Agustinus Achetez ce produit dans une nouvelle catégorie Cool Storage Pada usaha daging Indobeef yang juga dimiliki keluarga. Dan itupun disuruh oleh Agustinus Tout le monde est prêt à être diffusé avant le jour et à signer le symbole de l'avertissement. Majelis Hakim Yang Mulia, Apakah benar bahwa dalam perkar ini hasrat Pelapour atau orang yang menyuruh mélanger untuk menyeret Terdakwa ke penjara hanyalah didasarkan permasalahan uang sejumlah 10 (sépulou) juta rupiah - tentu tidak - Ada maksud lain dan skenario dibalik itu semua. Tentu kita semua tahu siapa yang membuat skenario tersebut. Tak mungkin orang sekaliber dan berpenghasilan lebih, ditandai dengan memiliki banyak usaha yang sukses saat ini, hanya gara-gara sejumlah uang sebesar 10 (sépulou) juta rupiah bersikeras untuk menjerumuskan orang lain ke penjara. Maka dari itu marilah kita cermati, sadari dan renungkan. Janganlah kita terbawa dan terpengaruh oleh pelampiasan dendam, amarah dan benci seseorang yang semula kasusnya hanyalah permasalahan rumeur tangga semata, berujung kriminalisasi terhadap seseorang. Sungguh besar yang dikorbankan, yang dihadirkan ditengah-tengah kita bersama adalah seorang manusia, seorang perempuan, seorang ibu yang masih memiliki anak balita dan memerlukan kasih sayangnya, sungguh kerugian nilai besar dan kehilangan bagi Terdakwa dan anak balitanya yang tak tergantikan jika dinyatakan bersalah melalui persidangan Ini. Bahwa apa yang kini dialami Terdakwa mendekam pada dinginnya Dinding penjara, yang saat ini Berada di kursi pesakitan menunggu vonis majelis hakim menyangkut benartidaknya tindak pidana yang dituduhkan, hal tersebut tak sebanding dengan sumbangsih dan pengorbanan yang pernah diberikan Terdakwa sebagai seorang Istri dalam mengurus Suami dan anak - anak, tak, sebanding, dengan, kerelaannya, untuk, dijauhi, oleh, keluarga, serta, orang, tuanya, sendiri, demi, melaksanakan, niatnya, melangsungkan, pernikahan, dan, hidup, dengan, suami, tercinta, pada, saat, itu. Namun sungguh tidak bisa diterma dengan akal sehat dan hati nurani, ternyata masih ada saat ini seorang suami yang berusaha untuk menjebloskan istrinya sendiri ke dalam penjar dengan berbagai cara, padahal dulu ketika ingin mengawininya bandeau de film janji-janji manis. Demikianlah latar belakang dihadapkannya SÉVIENNE sebagai Terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini. BAB II. FAKTA-FAKTA PERSIDANGAN Bahwa selanjutnya untuk meluruskan Fakta-Fakta yang sebenarnya Telah terungkap dalam persidangan, dan guna menghancurkan skenario yang direkayasa Secara sistematis, yang tidak lain dimaksudkan untuk menggiring opini Majelis Hakim Yang Mulia, agar seolah-olah de Tindak Pidana Telah de terjadi dan Terdakwalah Yang bersalah melakukannya, maka dengan tetap berpijak dalam semangat Keadilan berdasarkan Kebenaran (Esprit de la Justice) serta dengan mengingat adagium. Lebih BAIK MELEPASKAN Sepuluh ORANG YANG BERSALAH DARIPADA MENGHUKUM SATU ORANG YANG TIDAK BERSALAH, maka selanjutnya kami akan menyampaikan Fakta-Fakta yang terungkap dalam persidangan Selama berlangsungnya pemeriksaan perkara ini Secara lengkap. Majelis Hakim yang kami muliakan Jaksa Penuntut Umum yang kami yang hormati Di dalam persidangan, Keterangan Saksi-Saksi: 1. SAKSI EGNER KONSTANTIN TANTOHARI (Mahasiswa, 24 tahun, Saksi Pelapor, Anak tiri Terdakwa, diperiksa pada hari Rabu, 10 Décembre 2008) Saksi Egner Konstantin Les deux mondes de la baie de sable: 8211 Bahwa Saksi dari de terdakwa mengenal tahun 2003 oleh dikenalkan Ayah kandungnya 8211 Bahwa Saksi memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa karena Terdakwa adalah Istri ke-3 (tiga) dari ayah Kandung Saksi yang mana juga sebagai ibu tiri Saksi 8211 Bahwa Ayah Saksi menikah dengan Terdakwa pada Februari 2004 8211 Bahwa Sejak Ayah Saksi menikah dengan Terdakwa, Saksi bersama Terdakwa dan Ayah Saksi tinggal serumah 8211 Baháu usaha Vitaqua didirikan pada tahun 2003. Modalnia adalah uang dari pemberian Ayah Saksi. Modal awal berkisar antara 35 40 juta rupiah. Peralatan yang diperlukan saat itu antara lain: filterisasi, galon, tissu, dan lain-lain 8211 Bahwa pada awal pendirian usaha Vitaqua terdiri dari 2 (dua) karyawan. Yang satu bernama Hadi, etang satunya lagi Saksi lupa namanya. Hadi bertugas untuk penjualan 8211 Bahwa Vitaqua bergerak di bidang est un ulang air minum, perizinannya dari Sucofindo. 8211 Bahwa sejak awal pendririan usaha Vitaqua, Umi Kulsum à l'arrière de la bertugas untuk melakukan pembukuan Vitaqua. Walaupun pada saat itu Umi Kulsum bekerja sebagai Sekretaris pada Perusahaan Ayah Saksi di bidang perkapalan 8211 Bahwa Saksi pernah diperiksa di penyidik kepolisian sebanyak tiga kali 8211 Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa dihadapkan di persidangan atas laporan Saksi tertanggal 9 Juli 2008, karena Terdakwa melakukan pengambilan uang sebesar 10 (Sepuluh) juta melalui kartu BCA milik Saksi 8211 Bahák Saksi mengetahui ada pengambilan sejumlah uang Rp. 10.000.00- tersebut ketika buku tabungan dan kartu Récupérée de la moto par la route Terdakwa kepada Saksi melalui Iyan pada tanggal 3 juil. 2008 8211 Bahá ketika Saksi melihat imprimer haut buku tabungan tersebut, ada penarikan uang sebesar Rp. 10.000.000, - secara bertahap pada tanggal 1 févr. 2008 8211 Bahwa pada saat pengambilan tanggal 1 février 2008 tersebut, buku tabungan beserta kartu ATM et ada pada Terdakwa 8211 Bahwa buku tabungan BCA atas nama Saksi beserta kartu ATM-nya, diberikan kepada Terdakwa melalui Umi Kulsum. Pada saat itu dibuatkan Berita acara serah terima tertanggal 21 Septembre 2005 yang de oleh Umi Kulsum dan Terdakwa 8211 Bahwa pada saat penyerahan tersebut tidak ada ketentuan ataupun Petunjuk dari Saksi kepada Terdakwa berkenaan dengan untuk apa penggunaan buku tabungan dan kartu ATM 8211 Bahwa Saksi menyerahterimakan buku tabungan beserta kartu ATM tersebut kepada Terdakwa karena pada saat itu Saksi sibuk kuliah serta ada pekerjaan lain juga di bidang perkapalan Milik Ayahnya, sehingga untuk pengelolaan dan pembukuan Usaha Vitaqua dipercayakan kepada Terdakwa 8211 Bahwa Saksi juga memberitahukan Nomor PIN ATM tersebut kepada Terdakwa karena Saksi ada banyak memiliki buku tabungan beserta ATM, jadi Supaya Saksi tidak lupa 8211 Bahwa Saksi memberitahukan Nomor broches ATM Secara langsung kepada terdakwa beberapa hari setelah penyerahterimaan ATM dan buku tabungan 8211 Bahwa Ketika buku tabungan dan kartu ATM masih Berada pada Umi Kulsum, Saksi tidak pernah memberitahukan Nomor broches ATM Tersebut kepada Umi Kulsum 8211 Bahá'ı selama buku Tabungan dan kartu, ATM, berada, pada Umi Kulsum, Umix Kulsum tidak diperbolehkan mengambil uang. Saksi ada beberapa kali melakukan pengambilan uang. Saksi meminta dulu dari Umi Kulsum bila mau melakukan pengambilan uang 8211 Bahwa Saksi mengijinkan kepada Terdakwa untuk menyetor uang hasil penjualan Vitaqua 8211 Bahwa uang yang disetorkan ke rekening Saksi berupa uang penjualan Vitaqua yang sudah dikurangi keperluan-keperluan Vitaqua Seperti tissu, gallon, filtre, dan Peralatan-Peralatan lain serta dikurangi gaji karyawan 8211 Bahwa Selama Terdakwa melakukan pengelolaan dan mencatatkan pembukuan Vitaqua, Saksi tidak pernah Melihat pembukuan, Keuangan laporan, saldo setiap bulannya karena Saksi sangat Percaya terhadap Terdakwa 8211 Bahwa Selama Terdakwa memegang ATM beserta buku tabungan Milik Saksi, Saksi tidak pernah meminjam dari Terdakwa ATM beserta buku tabungan tersebut 8211 Bahwa Selama Terdakwa memegang ATM beserta buku tabungan Milik Saksi, Saksi tidak pernah mengambil uang melalui ATM dan buku tabungan tersebut 8211 Bahwa Saksi pernah mengajukan permohonan Secara Pribadi kepada Banque BCA untuk Melihat CCTV terkait pengambilan - Pengambilan melalui ATM tertanggal de buku tabungan saksi. Pihak Bank Informations sur la garde d'enfants CCTV yang ada hanya tiga bulan terakhir 8211 Bahwa Saksi mengetahui Ayah Saksi pernah meminjam uang kepada Terdakwa untuk pembelian Cool stockage, namun saksi lupa berapa harga Cool stockage tersebut 8211 Bahwa Cool stockage adalah tempat penyimpan daging semacam lemari es yang berukuran sangat besar 8211 Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa pergi dari rumah sejak tanggal 12 juin 2008 8211 Bahwa Saksi mengetahui adanya Gugatan cerai dari Ayah Saksi terhadap terdakwa 8211 Bahá Saksi mengetahui anak yang bernama Revel dari hasil perkawinan Terdakwa dengan Ayah Saksi saat ini berada pada keluargaorang tua Terdakwa 8211 Bahwa ketika Buku tabungan, dan kartu, ATM, belum diserahkan, Terdakwa melalui, Iyan kepada, Saksi, atau tepatnya sebelum tanggal, 3 juil. 2008, Saksi pernah mendatangi pihak Banque d'images de tavernes de tabungan. Bahwa Saksi pergi sendiri ke Bank tersebut 8211 Bahwa sejak awal diserahterimakannya buku tabungan, kartu ATM dan nomor pin, serta pengelolaan ataupun pembukuan Vitaqua kepada Terdakwa, Saksi tidak pernah mengatakan sekalipun kepada Terdakwa, untuk melarang Terdakwa mengambil uang pada ATM tersebut. 8211 Bahwa tidak benar penyerahterimaan buku tabungan beserta kartu ATM, serta pengelolaan dan pembukuan Vitaqua selanjutnya dari Umi Kulsum kepada Terdakwa adalah atas perintah Saksi Egner, yang sebenarnya memerintahkan adalah Ayah Saksi bernama Agustinus Tantohari 8211 Bahwa Terdakwa hanya melakukan pengambilan uang sebesar 10 juta, yang lainnya tidak ada 8211 Bahwa tidak benar setelah serah terima buku tabungan beserta ATM kepada Terdakwa tersebut, Saksi Egner tidak pernah melakukan pengambilan uang, karena Saksi Egner sering meminta ATM dari Terdakwa lalu mengembalikan lagi 8211 Bahwa sejak awal diserahterimakan buku tabungan beserta ATM kepada Terdakwa, tidak pernah ada petunjuk ataupun penegasan untuk apa buku tabungan dan ATM tersebut digunakan 8211 Bahwa buku tabungan dan ATM tersebut diserahkan kepada Terdakwa oleh pembantu terdakwa yang bernama Asti di rumah. 2. SAKSI UMI KULSUM (Karyawati, 36 tahun, diperiksa pada hari Rabu, 10 Desember 2008) Saksi Umi Kulsum menerangkan di bawah sumpah hal-hal sebagai berikut : 8211 Bahwa Saksi saat ini bekerja di perusahaan Indobeef milik Ayah Kandung Egner. Sebelumnya saksi bekerja sebagai sekretaris di usaha perkapalan milik Ayah Egner dan merangkap bekerja di usaha Vitaqua bertugas melakukan pembukuan dari Tahun 2003-2005 8211 Bahwa Saksi mengetahui adanya laporan kepolisian tentang pencurian dan penggelapan dari Egner. Egner memberitahukan bahwa ia telah melaporkan kejadian tersebut kepolisian karena uangnya sebesar Rp. 10.000.000,- juta telah diambil oleh Terdakwa melalui ATM 8211 Bahwa sejak serah terima pembukuan, buku tabungan dan kartu ATM milik Egner Konstantin dari Saksi kepada Terdakwa Selviane sesuai dengan berita acara tertanggal 21 September 2005, maka sejak saat itu yang melakukan pengelolaan dan pembukuan Vitaqua adalah Terdakwa Selviane 8211 Bahwa Saksi beralasan penyerahterimaan itu dilakukan atas perintah Egner karena kesibukan Saksi melakukan pembukuan Indobeef dan bisnis Perkapalan milik Ayah Egner 8211 Bahwa sejak saat itu yang aktif di Vitaqua adalah karyawan yang bernama Heri untuk bagian penjualan, dan Terdakwa Selviane di bagian pembukuan 8211 Bahwa pada saat serah terima, yang diserahterimakan Saksi kepada Terdakwa Selviane adalah berupa laporan penjualan, buku tabungan BCA beserta kartu ATM Egner Konstantin, peralatan berupa tissue, tutup galon 8211 Bahwa selama buku tabungan beserta kartu ATM milik Egner Konstantin, Saksi tidak pernah melakukan pengambilan uang pada rekening tersebut, Saksi hanya melakukan penyetoran hasil penjualan Vitaqua saja 8211 Bahwa Saksi lupa siapa yang memberikan nomor ATM tersebut kepada Terdakwa Selviane 8211 Bahwa Saksi lupa berapa nomor pin ATM tersebut 8211 Bahwa sewaktu serahterima kepada Selviane, jumlah saldo akhir pada buku tabungan adalah sekitar 32 juta rupiah 8211 Bahwa selama Saksi memegang buku tabungan dan ATM milik Egner Kontantin tersebut hingga sampai penyerahan kepada Selviane-pun sama sekali tidak pernah melakukan pengambilan uang pada rekening tersebut, akan tetapi Saksi lupa dan tidak tahu terkait adanya pengambilan uang tertanggal 20 September 2005 berdasarkan print out buku tabungan 8211 Bahwa selama buku tabungan dan ATM tersebut berada pada Saksi, Egner Konstantin juga sama sekali tidak pernah mengambil buku tabungan dan ATM tersebut dari Saksi, akan tetapi Saksi lupa terkait adanya pengambilan uang tertanggal 20 September 2005 berdasarkan print out buku tabungan. 8211 Bahwa dari awal Saksi bekerja pada Agustinus Tantohari bukan pada Egner Konstantin 8211 Bahwa pengelolaan Vitaqua beralih kepada Terdakwa adalah atas perintah Agustinus Tantohari, bukan perintah Egner 8211 Bahwa tidak pernah ada perkataan Umi Kulsum kepada Terdakwa terkait adanya larangan untuk mengambil uang pada buku tabungan dan ATM tersebut 8211 Bahwa pada saat serah terima buku tabungan dan ATM, tidak benar diserahkan di kantor dan ada Saksi Christin, yang benar adalah diserahkan oleh pembantu Terdakwa yang bernama Asti dan diserahkan di rumah. 3. SAKSI F. C. HARNADI ALIAS KELIK (Karyawan Vitaqua, 39 tahun, diperiksa pada hari Rabu, 17 Desember 2008) Saksi Harnadi menerangkan di bawah sumpah hal-hal sebagai berikut. 8211 Bahwa Saksi bekerja di Vitaqua sejak awal berdiri, yang merekrut pada saat itu adalah Agustinus Tantohari 8211 Bahwa Saksi tidak tahu usaha Vitaqua memiliki NPWP ataupun Akta Pendirian 8211 Bahwa terhadap status karyawan Saksi, tidak pernah ada surat perjanjian kerja ataupun surat pengangkatan yang menyatakan bahwa Saksi sebagai karyawan di Vitaqua 8211 Bahwa Saksi bekerja sebagai karyawan Vitaqua di bagian penjualan yang mengisi air ulang Vitaqua dan menagih konsumen 8211 Bahwa Saksi mengetahui adanya pengambilan uang sebesar 10 juta dari rekening Egner karena Egner yang memberitahukan kepada Saksi dengan memperlihatkan buku tabungannya 8211 Bahwa Saksi tidak mengetahui untuk apa uang tersebut dipergunakan oleh Terdakwa 8211 Bahwa Saksi mengetahui sebelum Terdakwa bertugas melaksanakan pembukuan Vitaqua, sebelumnya yang bertugas adalah Umi Kulsum 8211 Bahwa Saksi setelah mendapatkan uang dari hasil penjualan Vitaqua langsung melakukan menyetorkan kepada Terdakwa 8211 Bahwa Saksi tidak mengetahui adanya penyerahan buku tabungan dan ATM kepada Terdakwa dan tidak tahu kapan tanggal penyerahannya 8211 Bahwa Saksi tidak tahu mengenai adanya penarikan uang melalui ATM oleh Umi Kulsum 8211 Bahwa Saksi mengetahui penggantian pengelolaan dan pembukuan Vitaqua kepada Terdakwa karena Umi Kulsum sibuk menjadi staff pembukuan dan keuangan usaha-usaha Agustinus Tantohari lainya 8211 Bahwa Saksi mengetahui adanya pergantian pengelolaan Vitaqua dari melihat berita acaranya saja 8211 Bahwa Saksi tidak tahu-menahu mengenai keuangan Vitaqua 8211 Bahwa Saksi mengetahui pemilik Vitaqua tersebut yang mengatasanamakan Egner berdasarkan keterangan dari Succofindo terkait keterangan kadar kandungan air isi ulang tersebut berdasarkan hasil labotarium 8211 Bahwa Saksi mengetahui kerugian Egner sebesar Rp.10.000.000,- pada Tanggal 5 juli 2008 karena Egner sendiri yang mengatakannya kepada Saksi dan memperlihatkan buku tabungannya 8211 Bahwa Saksi tidak ingat kapan tanggal pelaporan oleh Egner sebagai pelapor 8211 Bahwa Saksi tidak mengetahui nomor pin ATM Egner 8211 Bahwa Saksi mengetahui usaha kapal dan usaha Vitaqua berada di dalam satu areal di Jl. H. Jian 8211 Saksi menerangkan, bahwa pemilik usaha kapal adalah milik Agustinus Tantohari 8211 Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai adanya pembelian Cool stroge 8211 Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa yang melakukan pengeloaan pembukuan keuangan Vitaqua dan yang memberikan Gaji karyawan setiap bulannya. 8211 Bahwa Saksi di dalam bekerja diawasi oleh Terdakwa dan hasil penjualan disetor ke Terdakwa. 8211 Bahwa Saksi mengatakan Egner Konstantin jarang sekali datang ke depot Vitaqua, Egner hanya datang sesekali saja. 4. SAKSI CHRISTIN RETNO HANDAYANI (Karyawati Indobeef, 44 tahun, diperiksa pada hari Rabu, 17 Desember 2008) Saksi menerangkan di bawah sumpah hal-hal sebagai berikut : 8211 Bahwa Saksi bekerja sebagai karyawan Indobeef milik Agustinus Tantohari sejak tahun 2005 8211 Bahwa Saksi mengetahui tempat usaha Indobeef satu areal dengan Vitaqua 8211 Bahwa Saksi bekerja di bagian pembukuan Akunting 8211 Bahwa Saksi juga bekerja sebagai penjualan di Indobeef 8211 Bahwa Saksi mengetahui pimpinan Indobeef adalah Agutinus Tantohari 8211 Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa sebagai istri Agustinus Tantohari 8211 Bahwa Saksi mengatakan Ia tidak pernah berkomunikasi dengan terdakwa 8211 Bahwa Saksi mengetahui Indobeef pernah membeli Cool Storage dua kali hingga saat ini 8211 Bahwa Saksi mengetahui adanya pembelian cool stroge pada bulan Februari 2008 8211 Bahwa Saksi mengetahui yang melakukan pembelian cool storage adalah Agustinus Tantohari 8211 Bahwa Saksi tidak ingatlupa berapa jumlah uang kas pada bulan februari 2008 8211 Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa biaya pembelian coolstroge karena uang pengeluaran Indobeef dipegang oleh Umi Kulsum 8211 Bahwa Saksi tidak mengetahui secara rinci atas kerugian yang diderita Egner, Saksi hanya mendengar dari Egner kurang lebih Rp. 10.000.000,-. 5. SAKSI IYAN HERDIANTO (Karyawan Indobeef, Supir, 27 tahun, diperiksa pada hari Rabu, 17 Desember 2008) Saksi menerangkan di bawah sumpah hal-hal sebagai berikut : 8211 Bahwa Saksi bekerja sebagai supir di perusahaan Indobeef 8211 Bahwa Saksi hanya bertugas sebagai pengantar daging 8211 Bahwa Saksi disuruh mengambil buku tabungan dan ATM atas perintah Egner dengan membawa surat kuasa pada hari kamis, tanggal 3 juli 2008, jam 13.00 Wib, pada kediaman Terdakwa di Bogor 8211 Bahwa pada saat serah terima buku tabungan dan ATM dihadapan Ketua RT kediaman Terdakwa 8211 Bahwa Saksi mendengar dan mengetahui Egner kehilangan uang Rp. 10.000.000,- karena Egner yang memberitahukannya dengan memperlihatkan print out buku tabungan bank BCA pada saat diserahterimakan kepada Egner. 6. SAKSI AGUSTINUS TANTOHARI (Suami Terdakwa, Swasta, 50 tahun, diperiksa pada hari Senin, 22 Desember 2008) Saksi menerangkan tidak di bawah sumpah hal-hal sebagai berikut : 8211 Bahwa Saksi awal mengenal terdakwa tahun 2003 dikenalkan oleh temannya 8211 Bahwa berawal dari perkenalan Saksi dengan terdakwa tersebut akhirnya berkomunikasi terus hingga menikahinya Pada Tahun 2004 8211 Bahwa sejak menikah, Saksi bersama Terdakwa dan anak Saksi yang bernama Egner Konstantin tinggal dalam satu rumah 8211 Bahwa Saksi menjelaskan yang membayar uang kuliah Egner Konstantin adalah Saksi sendiri 8211 Bahwa Saksi mempunyai bisnis perkapalan, Indobeef di bidang daging, dan usaha kost-kostan 8211 Bahwa Saksi telah mengajukan gugatan cerai terhadap Terdakwa di pengadilan negeri Jakarta selatan tanggal 9 Juli 2008 dan sekarang sedang menunggu putusan pengadilan tinggi karena adanya permohonan banding dari Terdakwa 8211 Bahwa Saksi mengatakan hingga saat ini proses cerai tersebut belum selesai 8211 Bahwa Saksi mengetahui melalui satpam, Terdakwa pergi dari rumah pada dini hari tanggal 12 juni 2008 8211 Bahwa atas kejadian tersebut Saksi melaporkan ke pihak kepolisian cilandak tertanggal 22 juni 2008 8211 Bahwa Saksi menjelaskan Vitaqua berdiri tahun 2003 dan umur Egner Konstantin 19 tahun pada saat itu, Egner juga masih sebagai mahasiswa 8211 Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa bekerja pada Vitaqua bertugas sebagai pengelola dan pembukuan keuangan Vitaqua setelah Umi Kulsum 8211 Bahwa Saksi mengetahui sejak September 2005 Buku tabungan dan ATM beserta nomor pin-nya Egner Konstantin diserahkan kepada Terdakwa 8211 Bahwa Saksi tidak tahu kenapa Egner memberikan buku tabungan dan ATM, serta memberikan nomor pin ATM-nya. Yang Saksi tahu sebelumnya-pun Umi Kulsum juga memegang buku tabungan dan ATM 8211 Bahwa Saksi mengetahui Egner memberikan kepercayaan full, tidak setengah-setengah kepada Terdakwa dalam pengelolaan Vitaqua 8211 Bahwa pada tanggal 3 juli 2008, Saksi mengetahui dari anaknya yang bernama Egner bahwa Terdakwa mengambil uang Rp. 10.000.000,- di dalam rekening BCA anaknya. Pada saat itu Egner memperlihatkan kepada Saksi transaksi-transaksi yang terjadi melalui print out di dalam buku tabungan tersebut 8211 Bahwa menurut Saksi nomor pin ATM adalah bersifat sangat rahasia dan pribadi karena resikonya bila diberikan kepada orang lain maka uang yang ada di dalam ATM tersebut bisa dimakan WONG (orang) lain 8211 Bahwa Saksi tidak pernah menanyakan dan berdiskusi dengan Egner kenapa memberikan buku tabungan Bank BCA dan ATM beserta Nomer PIN-nya 8211 Bahwa benar Saksi sebelum membeli cool stroge, pada tanggal 3 Februari 2008 ada meminjam uang dari Terdakwa untuk pembelian Cool Stotage tersebut, akan tetapi saksi sudah mengembalikan kembali sebesar Rp. 15.000.000,- 8211 Bahwa Saksi membeli cool stroge seharga Rp. 30.000.000,- 8211 Bahwa Saksi tidak ingat tanggal 11 Mei 2008 pernah mengatakan telah meminjam uang dari Terdakwa sebesar Rp. 30.000.000,- untuk pembelian cool storage seharga Rp. 50.000.000,- dihadapan Lily, Dadi, dan Terdakwa ketika berada di satu mobil dalam perjalanan menuju Ancol 8211 Bahwa tidak benar uang yang dipinjam Saksi untuk pembelian cool storage dari Terdakwa adalah sebesar 15 (lima belas) Juta rupiah. Uang yang dipinjam Saksi sebenarnya adalah sejumlah 30 juta rupiah yang berasal dari: 10 juta uang Vitaqua dalam rekening Egner Konstantin, 10 juta dari uang Terdakwa dan 10 juta lagi dari uang Revel 8211 Bahwa untuk peminjaman uang sejumlah 10 juta yang diambil dari rekening Egner Konstantin adalah atas perintah Agustinus Tantohari 8211 Bahwa tidak benar Saksi membeli cool storage seharga 30 juta rupiah, harga sebenarnya adalah Rp. 50 juta rupiah 8211 Bahwa Saksi pernah mengatakan kepada Terdakwa, usaha Vitaqua adalah usaha yang dijalankan untuk keperluan-kepeluan Terdakwa dan keluarga. Apabila ada kebutuhan-kebutuhan Terdakwa atau keluarga, Terdakwa diperbolehkan untuk mengambil dari hasil penjualan air minum Vitaqua tersebut. 7. SAKSI LILIH HALIMATU SADIAH (Karyawan, 31 tahun, diperiksa pada hari Rabu, 31 Desember 2008 ) Saksi menerangkan di bawah sumpah hal-hal sebagai berikut : 8211 Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa karena Terdakwa adalah kakak kandung dari Suami Saksi yang bernama Dadi 8211 Bahwa Saksi pernah tinggal serumah dengan Terdakwa di Bogor 8211 Bahwa Saksi kenal dengan Egner Konstantin karena Egner Konstantin adalah anak dari suami Saksi yang bernama Agustinus Tantohari. Saksi bertemu pertama kali pada saat merayakan acara ulang tahun anak Terdakwa dan Agustinus Tantohari yang bernama Revel 8211 Bahwa Saksi mengatakan sejak saat menikah maka Terdakwa tinggal serumah dengan suaminya yang bernama Agustinus Tantohari 8211 Bahwa saksi mengetahui ada permasalahan Terdakwa dituduh mengambil uang di ATM milik Egner sebesar Rp. 10.000.000,- 8211 Bahwa benar saksi pernah jalan-jalan ke ancol pada tanggal 11 Mei 2008 bersama-sama dengan Agustinus Tantohari, Terdakwa, anak mereka yang bernama Revel, suami Saksi yang bernama Dadi, dan baby sitter yang bernama Ida. Pada saat itu mereka berkendara berada dalam satu mobil dan yang menyetir adalah Suami saksi 8211 Bahwa benar ketika dalam perjalanan tersebut saksi mendengar ada pembicaraan dari Agustinus Tantohari mengenai Cool Storage. Pada saat itu Agustinus Tantohari mengatakan telah membeli Cool Storage bekas, karena tidak mampu membeli yang baru harganya terlalu mahal, sedangkan pembelian cool storage tersebut berasal dari uang pinjaman milik istri dan anak-anaknya 8211 Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa besar uang yang dipinjam oleh Agustinus Tantohari dari Terdakwa dan anak-anaknya tersebut 8211 Bahwa benar Saksi setelah perjalanan dari Ancol, saksi kerumah Terdakwa bersama Agustinus Tantohari di Jl. H. Jian, di sana Saksi Cool Storage yang telah di beli. Ukurannya sangat besar, Saksi sendiri bisa masuk ke dalam Cool storage tersebut 8211 Bahwa Saksi mengatakan di Jl. H. Jian terdapat usaha Agustinus Tantohari bersama keluarganya yakni Vitaqua dan usaha Indobeef bergerak di bidang daging 8211 Bahwa Saksi mengatakan Terdakwa sekeluarga tidak berumah tinggal di Jl. H. Jian tersebut, namun untuk menginap sehari-harinya di rumah mereka yang satunya lagi 8211 Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa juga dipekerjakan untuk mengelola usaha Vitaqua. 8. SAKSI DADI SUPRIADI (Karyawan, 30 tahun, diperiksa pada hari Rabu, 31 Desember 2008) Saksi menerangkan di bawah sumpah hal-hal sebagai berikut : 8211 Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sejak kecil karena Terdakwa adalah adik kandung Saksi 8211 Bahwa Saksi mengetahui ada permasalahan keluarga antara Terdakwa dengan Suaminya, serta ada permasalahan bahwa Terdakwa dituduh mengambil uang sebesar Rp. 10 (sepuluh) juta melalui ATM milik Egner Konstantin 8211 Bahwa benar Saksi mendengar dari perkataan Agutinus Tantohari mengenai Cool Storage. Pada Saat perjalanan dari Ancol, di dalam mobil Agustinus Tantohari mengatakan telah membeli Cool Storage bekas karena tidak kuat untuk membeli yang baru harganya terlalu mahal 8211 Bahwa benar Saksi mendengar pada saat itu harga cool storage bekas tersebut adalah seharga Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) 8211 Bahwa benar Saksi mendengar Agustinus Tantohari mengatakan Cool Storage tersebut dibeli dengan cara meminjam uang dari Terdakwa dan anak-anaknya 8211 Bahwa setelah perjalanan dari Ancol, Saksi menuju ke rumah Agustinus Tantohari dan Terdakwa di Jl. H. Jian. Sampai di sana Agustinus Tantohari memperlihatkan Cool Storage yang baru dibelinya. II.2. Keterangan Terdakwa : 4 SELVIANE (28 tahun, di periksa pada hari Rabu, 31 Desember 2008) Terdakwa menerangkan hal-hal sebagai berikut : 8211 Bahwa Terdakwa kenal dengan Egner Konstantin sejak Terdakwa masih berpacaran dengan Ayah Egner Pada tahun 2003, yang mana saat ini Terdakwa telah menikah dengan Ayah Egner dan Terdakwa sekarang sebagai ibu tiri Egner Konstantin 8211 Bahwa Terdakwa menikah dengan Agustinus Tantohari pada tanggal 27 Februari 2004 8211 Bahwa Terdakwa sejak menikah dengan Agustinus Tantohari, bersama Agustinus Tantohari dan Egner Konstantin tinggal dalam satu rumah 8211 Bahwa dari hasil perkawinan tersebut melahirkan seorang anak yang bernama Revel saat ini usianya telah mencapai dua tahun 8211 Bahwa keberadaan Revel saat ini berada pada orang tua Terdakwa 8211 Bahwa pada tanggal 12 Juni 2008 Terdakwa pergi meninggalkan rumah karena takut mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Agustinus Tantohari, karena sebelumnya Agustinus Tantohari pernah melakukan KDRT kepada Terdakwa 8211 Bahwa Terdakwa pernah memegang pengelolaan dan pembukuan Vitaqua sejak 21 September 2005. Sebelumnya pembukuan dipegang oleh Umi Kulsum. Agustinus pernah bilang kepada Terdakwa bahwa ia sudah tidak mempercayai Umi Kulsum lagi, maka pembukuan Vitaqua diserahkan kepada Terdakwa 8211 Bahwa tidak ada perjanjian tertulis ataupun lisan dari Agustinus Tantohari ataupun Egner kepada Terdakwa terkait aturan-aturan dalam pengelolaan Vitaqua yang dilaksanakan Terdakwa 8211 Bahwa Terdakwa pernah menandatangani berita acara serah terima, yang berupa buku tabungan, ATM dan pembukuan Vitaqua dari umi kulsum, tetapi yang menyerahkan berita acara tersebut adalah pembantu Terdakwa yang bernama Asti dan diserahkan di kamar 8211 Bahwa sekitar tiga hari setelah Terdakwa menerima ATM, Egner Konstantin memberitahu nomor pin ATM tersebut kepada terdakwa 8211 Bahwa Terdakwa menyatakan nomor pin ATM diberikan oleh Egner Konstantin dan Sdr. Agustinus Tantohari sendiri yang menyuruh Terdakwa untuk meminta nomor pin kepada Egner Konstantin 8211 Bahwa Vitaqua adalah milik Agustinus Tantohari bukan milik Egner Konstantin 8211 Bahwa pada tahun 2004 Agustinus Tantohari pernah menyatakan kepada Terdakwa bahwa biaya untuk kebutuhan keluarga serta bila ada keperluan-keperluan pribadi yang Terdakwa butuhkan, boleh diambil dari keuntungan Vitaqua yang ada di dalam rekening Agner Konstantin 8211 Bahwa Terdakwa menjelaskan Vitaqua didirikan pada saat itu untuk mengatasi usaha Agustinus di bidang perkapalan yang sedang terpuruk, dan nantinya dari hasil penjualan Vitaqua digunakan untuk biaya-biaya kehidupan Terdakwa ketika telah menikah dengan Agustinus Tantohari 8211 Bahwa Agustinus Tantohari pernah mengatakan kepada Terdakwa, untuk usaha Vitaqua, tempat penyimpanan keuangan Vitaqua sengaja melalui rekening Egner, karena apabila Agustinus Tantohari berusaha di bidang air selalu gagal, maka usaha Vitaqua mengatasnamakan anaknya Egner Konstantin walaupun pemilik dan pemodalnya adalah Agustinus Tantohari 8211 Bahwa Terdakwa melakukan pengambilan uang pada rekening Egner Konstantin pada tangal 1 Februari 2008 sebesar Rp. 10.000.000,- adalah perintah dari Agustinus Tantohari karena Agustinus Tantohari pada saat itu kekurangan uang untuk pembelian Cool Storage 8211 Bahwa Terdakwa menjelaskan pada tanggal 15 Juni 2008, Terdakwa mengambil uang melalui ATM berkisar Rp. 20.630.000,- (dua puluh juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah), karena uang tersebut adalah hak Terdakwa selama mengelola vitaqua dan sebagai isteri dari Agustinus Tantohari yang mana sejak Terdakwa pergi dari rumah tidak dinafkahi oleh suaminya (Agustinus Tantohari), Akan tetapi Terdakwa telah mengambalikan uang tersebut pada Tanggal 17 Juni 2008 karena Terdakwa tidak ingin ada masalah lagi 8211 Bahwa Terdakwa menerangkan pada tanggal 1 Pebruari 2008 Agustinus meminjam uang dari Terdakwa sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk pembelian cool storage, Agustinus meminjam uang dari Terdakwa Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dari Vitaqua Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan dari tabungen Revel (anak Terdakwa dan Agustinus Tantohari) Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) 8211 Bahwa Terdakwa menjelaskan, uang pribadi Terdakwa dan Revel sudah dikembalikan, tetapi uang Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari vitaqua yang menggunakan ATM atas nama Egner belum dikembalikan 8211 Bahwa Terdakwa menyatakan, selama ia memegang pembukuan Vitaqua dari 21 September 2005 sampai 3 Juli 2008, hanya dua kali mengambil melalui ATM yaitu tanggal 1 Pebruari 2008 dan 15 Juni 2008, sedangkan pengambilan yang lainnya adalah dilakukan oleh Egner Konstantin sendiri 8211 Bahwa Terdakwa menyatakan rekening tabungan atas nama Egner yang ada pada Terdakwa, dipergunakan secara khusus hanya untuk penyimpanan uang dari penjualan Vitaqua, bukan dari yang lain 8211 Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa laporan polisi terhadap dirinya dalam perkara ini bersamaan dengan gugatan cerai yang dilayangkan Agustinus Tantohari yang menggugat Terdakwa, yaitu tanggal 9 Juli 2008 8211 Bahwa Terdakwa baru mengetahui dirinya dilaporkan ke kepolisian terkait tuduhan penggelapan uang yang Ia lakukan, ketika memenuhi panggilan berita acara pemeriksaan di kepolisian pada tanggal 24 Juli 2008. Sebelumnya tidak ada teguran terhadap Terdakwa baik dari Egner Konstantin maupun Agustinus Tantohari terkait adanya permasalahan pengambilan uang sebesar Rp. 10.000.000,- melalui ATM Egner Konstantin tersebut 8211 Bahwa Terdakwa menyatakan sebelum tanggal 1 Pebruari 2008, ia tidak pernah menggunakan ATM atas nama Egner Konstantin tersebut 8211 Bahwa Terdakwa menjelaskan, buku tabungan dan ATM Egner diambil oleh karyawannya dari rumah orang tua Terdakwa karena Terdakwa diancam bahwa Terdakwa tidak boleh menginjak rumah Agustinus Tantohari lagi, jadi Terdakwa membiarkan Iyan untuk mengambil buku tabungan dan ATM tersebut 8211 Bahwa Terdakwa menerangkan, selama Terdakwa mengelola vitaqua kurang lebih tiga tahun, Egner Konstantin tidak pernah mengecek usaha vitaqua, hanya Agustinus Tantohari, dan pengelolaan Vitaqua diserahkan sepenuhnya kepada Terdakwa 8211 Bahwa Terdakwa menjelaskan, biaya hidup sehari-hari untuk keperluan keluarga selama ini diambil dari hasil penjualan vitaqua 8211 Bahwa Terdakwa menjelaskan selama ATM dan buku tabungan Egner Konstantin dipegang Terdakwa, Egner Konstantin sering meminjam buku tabungan dan ATM tersebut dari Terdakwa 8211 Bahwa Terdakwa menjelaskan, jenis kartu ATM Egner Konstantin yang ada pada Terdakwa adalah berjenis Paspor BCA Gold. Pada kartu ATM tersebut untuk satu hari dapat dilakukan penarikan maksimal sebesar Rp. 10.000.000,-, dengan sekali penarikan sebanyak Rp. 2.500.000,- 8211 Bahwa Terdakwa menjelaskan Ia dapat melakukan penarikan uang dari kartu ATM, tetapi bila mau menarik uang lewat buku tabungan Terdakwa tidak bisa, karena yang bisa hanyalah orangnya langsung yang memiliki buku tabungan tersebut 8211 Bahwa Terdakwa menyatakan tidak pernah mengambil uang dalam rekening Egner pada tanggal 19 April 2006 sebesar Rp 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah). Uang tersebut yang mengambil adalah Egner sendiri, karena Terdakwa tidak bisa melakukan penarikan sejumlah tersebut secara langsung untuk satu kali penarikan dalam satu hari 8211 Bahwa Terdakwa menyatakan tidak pernah mengambil uang dalam rekening Egner pada tanggal 13 Desember 2006 sebesar Rp. 50.010.000,- (lima puluh juta sepuluh ribu rupiah). Uang tersebut yang mengambil adalah Egner sendiri, karena Terdakwa tidak bisa melakukan penarikan sejumlah tersebut secara langsung untuk satu kali penarikan dalam satu hari 8211 Bahwa Terdakwa menyatakan tidak pernah melakukan penarikan uang dalam rekening Egner Konstantin tersebut selain pada tanggal 1 Februari 2008 dan 15 Juni 2008, selain itu yang mengambil adalah Egner Konstantin sendiri 8211 Bahwa selama kartu ATM dan buku tabungan atas nama Egner tersebut ada pada Terdakwa, Egner Konstantin tidak pernah melarang Terdakwa agar jangan menggunakan uang yang ada di dalam ATM tersebut BAB III. ANALISA FAKTA PERSIDANGAN Majelis Hakim yang kami muliakan Yang terhormat Jaksa Penuntut Umum Pada bab ini akan dibahas tentang fakta-fakta yang diperoleh di persidangan, dihubungkan dengan perbuatan hukum yang telah didakwakan kepada Terdakwa SELVIANE oleh Jaksa Penuntut Umum. Untuk mengetahui perbuatan-perbuatan hukum apa yang menjadi dasar diajukannya Terdakwa SELVIANE ke depan persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Jaksa Penuntut Umum, adalah bahwa dari pemeriksaan terhadap Saksi-saksi dan Terdakwa SELVIANE serta dengan mempelajari alat-alat bukti berupa barang-barang bukti dan bukti surat-surat yang diajukan dalam persidangan perkara ini, maka kami Penasehat Hukum Terdakwa SELVIANE memperoleh kesimpulan tentang peristiwa-peristiwa yang mendahului perkara ini sehingga kemudian SELVIANE diajukan sebagai Terdakwa di depan persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, adalah sebagai berikut: 8211 Bahwa sejak tahun 2003 Terdakwa berpacaran dengan Agustinus Tantohari. Pada saat itu kondisi usaha-usaha yang dijalani Agustinus Tantohari, terutama di bidang perkapalan sedang mengalami kemunduran. Sebagai solusi mengatasi kondisi keuangan Agustinus Tantohari yang sedang krisis, dijalankanlah usaha penjualan air minum isi ulang bernama Vitaqua. Selain itu, Agustinus Tantohari menjanjikan kepada Terdakwa, nantinya hasil keuntungan Depot Vitaqua dapat dipergunakan sebagai keperluan sehari-hari Terdakwa ketika sudah menikah dengan Agustinus Tantohari 8211 Bahwa sebelum menikah dengan Terdakwa, Agustinus Tantohari telah melangsungkan pernikahan 2 (dua) kali, yang mana dengan kedua istri tersebut telah bercerai. Melalui istri ke-2 Agustinus Tantohari memiliki anak laki-laki yang bernama Egner Konstantin 8211 Bahwa Vitaqua didirikan dari hasil uangmodal yang diberi oleh Agustinus Tantohari, modal awal berkisar antara 35-40 juta rupiah 8211 Bahwa usaha Vitaqua, tempat penyimpanan keuangan hasil keuntungannya sengaja melalui rekening Egner, karena apabila Agustinus Tantohari berusaha di bidang air selalu gagal, maka usaha Vitaqua mengatasnamakan anaknya Egner Konstantin walupun pemiliknya adalah Agustinus Tantohari 8211 Bahwa Terdakwa menikah dengan Agustinus Tantohari pada tanggal 27 Februari 2004 8211 Bahwa Terdakwa sejak menikah dengan Agustinus Tantohari, maka Terdakwa bersama-sama dengan Agustinus Tantohari dan Egner Konstantin tinggal dalam satu rumah 8211 Bahwa dari hasil perkawinan antara Terdakwa dengan Agustinus Tantohari, melahirkan seorang anak yang bernama Revel saat ini usianya telah mencapai dua tahun 8211 Bahwa Agustinus Tantohari selain memiliki usaha Vitaqua, juga ada usaha lainnya yakni di bidang daging (indobeef), di bidang perkapalan, dan di bidang kost-kostan 8211 Bahwa sejak tanggal 21 September 2005, terjadi peralihan tugas pembukuan Vitaqua dari Umi Kulsum kepada Terdakwa. Pada saat itu dibuatkan Berita Acara Serah Terima yang antara lain diserahterimakannya buku tabungan dan ATM BCA atas nama Egner Konstantin kepada Terdakwa 8211 Bahwa sejak tanggal tersebut, Saksi diberikan kepercayaan sepenuhnya oleh Agustinus Tantohari maupun Egner Konstantin untuk mengelola Vitaqua 8211 Bahwa tidak ada perjanjian tertulis ataupun lisan dari Agustinus Tantohari ataupun Egner kepada Terdakwa terkait aturan-aturan dalam pengelolaan Vitaqua yang dilaksanakan Terdakwa 8211 Bahwa sekitar tiga hari setelah penyerahan ATM beserta buku tabungan, Egner Konstantin memberitahukan pula nomor pin ATM tersebut 8211 Bahwa ketika buku tabungan dan kartu ATM masih berada pada Umi Kulsum, Egner Konstantin tidak pernah memberitahukan nomor pin ATM tersebut kepada Umi Kulsum 8211 Bahwa nomor pin ATM diberikan oleh Egner Konstantin karena Agustinus Tantohari sendiri yang menyuruh Terdakwa untuk meminta nomor pin kepada Egner Konstantin 8211 Bahwa pernah terjadi pergantian dari buku yang lama ke buku yang baru tabungan BCA atas nama Egner Konstantin pada tanggal 27 Agustus 2007. Pada saat itu yang melakukan pergantian buku di bank adalah Egner Konstantin 8211 Bahwa rekening tabungan atas nama Egner yang ada pada Terdakwa, dipergunakan secara khusus hanya untuk penyimpanan uang dari penjualan Vitaqua, bukan dari yang lain 8211 Bahwa pada tahun 2004 Agustinus Tantohari pernah menyatakan kepada Terdakwa bahwa biaya untuk kebutuhan keluarga serta bila ada keperluan-keperluan pribadi yang Terdakwa butuhkan, boleh di ambil dari keuntungan Vitaqua yang ada di dalam rekening Egner Konstantin 8211 Bahwa pada tanggal 1 Pebruari 2008 Agustinus pernah meminjam uang dari Terdakwa sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk pembelian cool storage. Agustinus meminjam uang tersebut yakni perinciannya: dari Terdakwa Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dari Vitaqua Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan dari tabungen Revel (anak Terdakwa dan Agustinus Tantohari) Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) 8211 Bahwa Terdakwa menjelaskan, uang pribadi Terdakwa dan Revel sudah dikembalikan, tetapi uang Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari vitaqua yang diambil melalui ATM atas nama Egner belum dikembalikan oleh Agsutinus Tantohari 8211 Bahwa Terdakwa melakukan pengambilan uang dari rekening Egner Konstantin pada tangal 1 Februari 2008 sebesar Rp. 10.000.000,- adalah atas perintah dari Agustinus Tantohari untuk pembelian cool storage 8211 Bahwa pada tanggal 11 Mei 2008, Terdakwa, Agustinus Tantohari, Lili, Dadi dan baby sitter Terdakwa bersama Revel pergi berjalan-jalan ke Ancol. Ketika di dalam kendaraan Agutinus Tantohari bercerita tentang cool storage. Agustinus Tantohari mengatakan telah membeli Cool Storage bekas seharga Rp. 50.000.000,- karena tidak kuat untuk membeli yang baru harganya terlalu mahal. Agustinus juga mengatakan bahwa pembelian Cool storage tersebut adalah dari pinjaman uang Terdakwa dan anak-anaknya. Sepulang dari Ancol, mereka singgah di tempat kediaman Terdakwa bersama Agustinus Tantohari di Jl. H. Jian. Pada saat itu Didi dan Lilih diperlihatkan oleh Agustinus Tantohari cool storage yang telah dibelinya tersebut 8211 Bahwa terjadi konflik rumah tangga antara Terdakwa dengan Agustinus tantohari, yang berujung pada tanggal 12 Juni 2008 Terdakwa pergi meninggalkan rumah karena takut mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Agustinus Tantohari, karena sebelumnya Agustinus Tantohari pernah melakukan KDRT kepada Terdakwa 8211 Bahwa pada saat pergi dari rumah tersebut, Terdakwa juga membawa anaknya bernama Revel yang hingga kini berada dengan orang tuanya di Bogor 8211 Bahwa atas kejadian tersebut Agustinus Tantohari melaporkan kepada pihak kepolisian cilandak tertanggal 22 juni 2008 8211 Bahwa pada tanggal 15 Juni 2008, Terdakwa mengambil uang melalui ATM berkisar Rp. 20.630.000,- (dua puluh juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah) lebih, karena uang tersebut adalah hak Terdakwa selama mengelola vitaqua dan sebagai isteri dari Agustinus Tantohari yang mana sejak Terdakwa pergi dari rumah tidak dinafkahi oleh suaminya (Agustinus Tantohari). Akan tetapi Terdakwa telah mengembalikan uang tersebut pada Tanggal 17 Juni 2008 karena Terdakwa tidak ingin ada masalah lagi 8211 Bahwa selama Terdakwa memegang pembukuan Vitaqua dari 21 September 2005 sampai 3 Juli 2008, Terdakwa hanya dua kali mengambil uang melalui ATM yaitu tanggal 1 Pebruari 2008 dan 15 Juni 2008, sedangkan pengambilan yang lainnya dilakukan oleh Egner Konstantin sendiri 8211 Bahwa sebelum tanggal 1 Pebruari 2008, Terdakwa tidak pernah menggunakan ATM atas nama Egner Konstantin tersebut 8211 Bahwa pada tanggal 3 Juli 2008, atas perintah Egner Konstantin, supir yang bernama Iyan disuruh mengambil ATM dan buku tabungan Egner dari Terdakwa yang pada saat itu berada di Bogor 8211 Bahwa ketika Egner Konstantin menerima buku tabungannya dari Iyan, setelah melihat-lihat hasil print out di buku tabungan, ternyata Egner merasa ada kerugian uang sebesar Rp. 10.000.000,- karena diambil oleh Terdakwa 8211 Bahwa Pada tanggal 9 Juli 2008, Egner Konstantin melaporkan Terdakwa ke kepolisian 8211 Bahwa laporan polisi tersebut bersamaan dengan gugatan cerai yang dilayangkan Agustinus Tantohari di pengadilan negeri Jakarta Selatan 8211 Bahwa Terdakwa baru mengetahui dirinya dilaporkan ke kepolisian terkait tuduhan penggelapan uang yang Ia lakukan, ketika memenuhi panggilan berita acara pemeriksaan di kepolisian pada tanggal 24 Juli 2008. Sebelumnya tidak pernah ada teguran terhadap Terdakwa baik dari Egner Konstantin maupun Agustinus Tantohari terkait adanya permasalahan pengambilan uang sebesar Rp. 10.000.000,- melalui ATM Egner Konstantin tersebut 8211 Bahwa selama Terdakwa mengelola vitaqua kurang lebih tiga tahun, Egner Konstantin tidak pernah melakukan pengecekan terhadap usaha vitaqua 8211 Bahwa selama ATM dan buku tabungan tersebut dipegang Terdakwa, Egner Konstantin sering meminjam buku tabungan dan ATM tersebut dari Terdakwa 8211 Bahwa jenis kartu ATM Egner Konstantin yang ada pada Terdakwa adalah berjenis Paspor BCA Gold. Pada kartu ATM tersebut untuk satu hari dapat dilakukan penarikan maksimal sebesar Rp. 10.000.000, 8211 Bahwa Terdakwa hanya dapat melakukan penarikan uang dari kartu ATM, tetapi bila mau menarik uang lewat buku tabungan Terdakwa tidak bisa, karena yang bisa hanyalah orangnya langsung yang memiliki buku tabungan tersebut 8211 Bahwa Terdakwa tidak pernah mengambil uang dalam rekening Egner pada tanggal 19 April 2006 sebesar Rp 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah). Uang tersebut yang mengambil adalah Egner sendiri, karena Terdakwa tidak bisa melakukan penarikan sejumlah tersebut secara langsung melalui ATM untuk satu kali penarikan dalam satu hari 8211 Bahwa Terdakwa tidak pernah mengambil uang dalam rekening Egner pada tanggal 13 Desember 2006 sebesar Rp. 50.010.000,- (lima puluh juta sepuluh ribu rupiah). Uang tersebut yang mengambil adalah Egner sendiri, karena Terdakwa tidak bisa melakukan penarikan sejumlah tersebut secara langsung melalui ATM untuk satu kali penarikan dalam satu hari 8211 Bahwa selama kartu ATM dan buku tabungan atas nama Egner tersebut ada pada Terdakwa, Egner Konstantin tidak pernah melarang Terdakwa agar jangan mengambil uang yang ada di dalam ATM tersebut III.1. Analisa Fakta Majelis Hakim yang kami muliakan Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati Bahwa ketentuan yang membatasi sidang pengadilan pidana dalam usaha mencari dan mempertahankan kebenaran, baik hakim, jaksa penuntut umum, dan penasehat hukum, semuanya terikat pada ketentuan tata cara dan penilaian alat bukti yang ditentukan oleh undang-undang. Terutama bagi majelis hakim yang mulia, demi mencari kebenaran tersebut, alat bukti haruslah diuji terlebih dahulu dengan cara dan dengan kekuatan pembuktian yang melekat pada setiap alat bukti yang ditemukan. Dari fakta persidangan yang terungkap sampailah kini kami menyampaikan analisa terhadap fakta terungkap tersebut. 1. Bahwa selama proses pemeriksaan saksi, telah dihadirkan sebanyak 8 (delapan) orang saksi oleh Jaksa Penuntut Umum. Dari keempat orang saksi (Umi Kulsum, Haryadi, Christin Retno Handayani, dan Iyan Herdianto), semuanya merupakan karyawan Agustinus Tanotari. Sedangkan berdasarkan fakta, orang yang paling berkonflik dengan Terdakwa saat ini adalah Agustinus Tantohari, yang juga merupakan ayah kandung Saksi Pelaporkorban (Egner Konstantin). Analisa : Terhadap fakta ini tentu saja keterangan yang telah diberikan keempat saksi tersebut (Umi Kulsum, Haryadi, Christin Retno Handayani, dan Iyan Herdianto) tidak objektif, sangat memihak kepada Agustinus Tantohari dan Egner Konstantin, karena keempat saksi tersebut terikat hubungan kerja sebagai atasan-bawahan dengan Agustinus Tantohari. Dalam persidangan sangat terlihat jawaban keempat saksi telah diatur sedemikian rupa dan semuanya hampir memiliki jawaban yang sama. Saksi telah diajari terlebih dahulu. Selain itu, keempat saksi tersebut hanyalah saksi testimonium de auditu . yakni saksi yang tidak pernah melihat, mendengar dan mengalami sendiri secara langsung kejadian yang sebenarnya, antara lain: kelima saksi tidak pernah melihat dan mendengar langsung Egner Konstantin melarangtidak mengijinkan Terdakwa melakukan pengambilan uang di dalam ATM a quo dan tentang kerugian yang dialami Egner tersebut kelima saksi hanya mendengar dan mengetahui dari Egner Kostantin 2. Bahwa Saksi Agustinus Tantohari memberikan keterangan di persidangan tidak di bawah sumpah. Analisa : Oleh karenanya kesaksian Agustinus Tantohari harus dinyatakan bukan sebagai alat bukti yang sah dan tidak mempunyai nilai pembuktian sebagaimana menurut Pasal 185 ayat (7) KUHAP. Selain itu, Agustinus Tantohari memiliki pertentangan yang nyata dengan Terdakwa sehingga Indikasinya sangat kuat untuk memberikan keterangan tidak benar. Segala macam keterangan Agustinus Tantohari yang berdiri sendiri, kontradiktif dan didasari niat jahat untuk menjerumuskan Terdakwa haruslah ditolak dalam persidangan ini. 3. Bahwa tidak ada seorang-pun saksi yang pernah melihat, mendengar dan mengetahui bahwa Egner Konstantin pernah melarang Terdakwa mengambil uang di dalam ATM a quo. Bahkan termasuk Saksi Egner sendiri mengakui tidak pernah melarang Terdakwa. Analisa : Melalui Keterangan yang diberikan oleh Egner Konstantin pada persidangan, didukung dengan Keterangan Terdakwa, bahwa Egner tidak pernah melarang Terdakwa untuk melakukan pengambilan uang pada rekening a quo . Oleh karena tidak adanya larangan, maksud Egner Konstantin memberikan Tabungan beserta ATM beserta nomor pin kepada Terdakwa haruslah dapat diartikan mengijinkan Terdakwa melakukan pengambilan uang pada tabungan beserta ATM tersebut sewaktu-waktu bila diperlukan. 4. Bahwa Egner Konstantin memberitahukan kepada Terdakwa nomor pin ATM yang bersifat pribadi dan rahasia. Analisa : Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Egner Konstantin didukung oleh keterangan Terdakwa, Egner memberitahukan nomor pin ATM a quo kepada Terdakwa. Oleh karenanya maksud Egner Konstantin memberitahukan nomor ATM yang bersifat pribadi dan rahasia harus dipandang merupakan izin bagi terdakwa untuk melakukan pengambilan uang pada ATM tersebut. Pernyataan ini diambil berdasarkan legal reasoning dan teori sebab-akibat yang mana fungsi dari ATM tidak lain adalah untuk melakukan pendebetan (penarikantransferpembayaran), sedangkan fungsi nomor pin adalah sebagai kunci pembuka ( password ) agar kartu ATM tersebut dapat digunakan bagi pemegangnya, yang bersifat sangat rahasia. Dengan memberikan ATM beserta nomor pinnya, sama saja memberikan uang di dalam ATM tersebut untuk dapat digunakan. Maka sangat bertentangan ( contrario ) dengan logika hukum, bila memberikan ATM beserta nomor pin-nya tetapi melarang ATM tersebut untuk digunakan. 5. Bahwa Egner Konstantin mengatakan modal pendirian Vitaqua berasal dari pemberianhadiah Agustinus Tantohari. Analisa : bahwa modal tersebut berasal dari uang agustinus tantohari, maka berdasarkan hukum benda, pada uangmodal tersebut melekat hak kebendaan kepada pemiliknya yakni Agustinus Tantohari. Sedangkan Agustinus Tantohari hingga kini masih hidup sehingga belum dapat dijatuhkan hak waris uangmodal tersebut kepada anaknya. Kalaupun Egner menganggap uangmodal tersebut adalah pemberian Ayahnya sehingga lepas hak kebendaan dari Agustinus Tantohari, pemberian uangmodal tersebut haruslah melalui prosedur hukum yang berlaku yakni melalui hibah, sedangkan tidak ada proses hibah uang tersebut kepada Egner secara resmi. Maka modaluang tersebut masih melekat haknya pada Agustinus Tantohari. Terhadap keuntungan hasil penjualan Vitaqua, boleh dibagi-bagikan kepada pihak lain yang berhak dengan cara ditentukan terlebih dahulu berdasarkan perjanjian. 6. Bahwa dari seluruh keterangan saksi menyatakan Terdakwa adalah pengelola dan bertugas melaksanakan pembukuan keuangan Vitaqua sejak tanggal 21 September 2005. Analisa : Oleh karena Terdakwa sebagai pengelola Vitaqua, maka Terdakwa memiliki kewenangan dan kebijakan-kebijakan dalam mengatur Vitaqua baik dari sistem penggajian, pembelian peralatan-peralatan yang diperlukan, dan pengeluaran-pengeluaran lainnya. Cukup beralasan bila ditarik kesimpulan, Egner memberikan buku tabungan beserta ATMnya adalah supaya memudahkan bagi Terdakwa dalam menjalankan Vitaqua untuk mengambil uang dalam tabungan tersebut apabila ada keperluan sehari-hari yang dibutuhkan. 7. Bahwa Vitaqua tidak berbentuk badan hukum dan pendiriannya tidak melalui pengesahan secara resmi dari instansipejabat yang berwenang. Analisa : Dalam persidangan tidak dapat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum akta pendirian resmi yang dikeluarkan oleh instansipejabat yang berwenang terhadap status badan hukum Vitaqua berdasarkan undang-undang. Oleh karenanya jelas Vitaqua hanyalah usaha dagang biasa atau lazimnya disebut warungtokodepot. Konsekwensi tidak adanya status badan hukum Vitaqua, maka tidaklah ada pengakuan terhadap pimpinan atau struktur organisasi usaha Vitaqua. Terhadap Vitaqua hanya berlaku hukum kebendaan, yakni siapa pemilik barang melekatlah haknya terhadap barang tersebut. Dalam kasus ini, dari keterangan Saksi Egner Konstantin dan Terdakwa menyebutkan bahwa modal pendirian Vitaqua adalah berasal dari Agustinus Tantohari. Berdasarkan hal tersebut maka jelas sebenarnya pemilik Vitaqua adalah Agustinus Tantohari, bukan Egner Konstantin. Bahwa Jaksa Penuntut Umum beserta Saksi-saksi telah salah kaprah mengartikan surat keterangan Report of Analisis yang dikeluarkan dari laboratorium PT. Superintending Company Indonesia (Sucofindo) tertanggal 19 Agustus 2003 adalah merupakan izin pendirian terhadap usaha Vitaqua tersebut. Bahwa jelas surat tersebut hanyalah bertujuan untuk memberitahukan hasil analisis kesterilan kadar air yang terkandung, bukan merupakan izin pendirian . Siapapun bisa kalau hanya untuk meminta hasil analisis kandungan air, termasuk Terdakwa. Selain itu, surat ini tidak dapat dijadikan bukti di dalam persidangan karena bukan merupakan surat yang dibuat oleh pejabat yang berwenang. 8. Bahwa selama Terdakwa mengelola Vitaqua (2005 sd 2008), Egner Konstantin tidak pernah melakukan pengecekan dan meminta laporan keuangan berkala dari Terdakwa. Analisa : Bahwa Egner mengakui di dalam persidangan didukung oleh keterangan Terdakwa, Sejak diserahkannya pengelolaan Vitaqua kepada terdakwa, Egner tidak pernah meminta laporan keuangan atau menanyakan segala sesuatu tentang pengelolaan Vitaqua. Secara gamblang Egner mengatakan bahwa selama Vitaqua dikelola oleh Terdakwa, Egner percaya sepenuhnya kepada Terdakwa mengenai pengelolaan vitaqua. Dari fakta tersebut di atas, mengenai adanya kerugiankeuntungan Egner tidak berkeinginan untuk tahu, dan terkait adanya pengambilan melalui rekening Vitaqua selama ini Egner juga tidak ada keinginan mengetahuinya, bahwa benar kiranya kasus ini baru bergulir ketika timbulnya konflik perceraian dan perebutan anak antara Terdakwa dengan Agustinus Tantohari. Bahwa selama periode Terdakwa mengelola Vitaqua sampai dengan Terdakwa pergi meninggalkan rumah, berdasarkan printout buku tabungan BCA, ada banyak dilakukan penarikan. Diantaranya: Pada tanggal 29 Desember 2005, tanggal 19 April 2006, tanggal 21 Juli 2006, tanggal 13 Desember 2006, tanggal 13 Januari 2007, tanggal 21 Februari 2007, tanggal 23 Februari 2007, tanggal 9 Juli 2007, tanggal 1 Februari 2008, tanggal 31 Mei 2008, tanggal 15 Juni 2008. Maka bila dihitung-hitung selama periode 21 September 2005 sd 12 Juni 2008 (2 tahun 8 bulan) terdapat 11 kali penarikan. Periode yang begitu lama dengan 11 kali penarikan tersebut apakah masuk akal bila benar Egner sebagai pemilik Vitaqua 8211 quod none 8211 tidak melakukan pengecekan terhadap data keuangan Vitaqua yang ada pada rekening BCA nya Dari fakta tersebut dapat ditarik premis mayor. bahwa selama Terdakwa mengelola Vitaqua, kapanpun Terdakwa diperbolehkandiizinkan untuk melakukan penarikan uang melalui ATM a quo . Selain itu, bila benar Egner sejak dahulu melarang Terdakwa untuk melakukan pengambilan uang via ATM a quo - quod none - pastinya sudah sejak dahulu Egner melaporkan Terdakwa ke Kepolisian, bukan sejak konflik rumah tangga antara Terdakwa dengan Agusitnus Tantohari yang terjadi sekarang-sekarang ini. 9. Bahwa adanya pelaporan pidana terhadap Terdakwa tidak diketahui sama sekali sebelumnya oleh Terdakwa. Analisa : Bahwa berdasarkan tempus delictie sebagaimana yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum, perbuatan berlanjut Terdakwa melakukan penarikan uang di ATM tanpa izin adalah di antara periode 21 September 2005 sd 3 Juli 2008. Salah satunya yang menjadi fokus utama dalam kasus ini adalah penarikan uang sebesar Rp. 10.000.000,- pada tanggal 1 Februari 2008. Maka bila didasarkan pada tanggal 1 Februari 2008 dan tidak beberapa lama sesudahnya, pada saat itu antara Terdakwa dengan Egner Konstantin tidak ada permasalahan. Terbukti selama kurun waktu sampai bulan Juli 2008 (5 bulan setelah penarikan a quo ) tidak ada tegurancomplain terhadap Terdakwa. Bahkan sampai dilaporkanya Terdakwa kepolisian-pun tidak ada teguran terhadap Terdakwa. Dilihat dari selang waktu Egner Konstantin menerima buku tabungan beserta ATM tertanggal 3 Juli 2008, begitu cepat pelaporan terhadap Terdakwa ke kepolisian yang dilakukan tanggal 9 Juli 2008 - hanya 6 hari - tanpa dilakukan somasi atau teguran terlebih dahulu terhadap Terdakwa. Kasus ini baru mencuat ketika terjadi konflik rumah tangga antara Terdakwa dengan Agustinus Tantohari, yakni sejak Terdakwa pergi meninggalkan rumah. Mulai saat itu dicarilah kesalahan-kesalahan untuk dapat mencelakai dan menjerumuskan Terdakwa ke penjara. Dibikinlah perencanaan yang sistematis sebelumnya oleh Agustinus Tantohari untuk dapat menyeret Terdakwa ke penjara. Semakin nyatalah bahwa kasus ini bergulir atas skenario Agustinus Tantohari. Selain itu, upaya untuk menjerat Terdakwa agar dapat dipidana juga sudah beberapa kali dilakukan oleh Agustinus Tantohari, diantaranya pelaporan terhadap Terdakwa di Polsek Cilandak ketika Terdakwa pergi meninggalkan rumah dan saat ini juga ada pelaporan lain di polda, yang mana laporan tersebut baru diketahui Terdakwa setelah penyidik kepolisian dari Polda mendatangi Rutan Pondok Bambu untuk melakukan BAP terdakwa. 10. Bahwa hasil penjualan air minum Vitaqua yang disetorkan ke dalam rekening aquo selama Terdakwa mengelola Vitaqua, merupakan harta yang diperoleh Agustinus Tantohari ketika telah menikah dengan Terdakwa. Analisa : Bahwa ketika Terdakwa menikah dengan Agustinus tantohari, segala harta yang didapat sejak pernikahan oleh masing-masing pihak menjadi harta gono-gini atau harta bersama. Sebelum menikah antara Terdakwa dan Agustinus Tantohari tidak pernah mengadakan perjanjian pranikah. Berdasarkan fakta bahwa Rekening BCA a quo hanyalah berisi uang setoran hasil penjualan Vitaqua, sedangkan Vitaqua modalnya berasal dari Agustinus Tantohari. Bahwa oleh karena Vitaqua melekat hata kekayaan Agustinus tantohari, maka segala keuntungan yang terdapat pada Vitaqua semenjak Terdakwa menikah dengan Agustinus, juga melekat sebagian harta milik Terdakwa. Maka segala keuntungan hasil penjualan Vitaqua yang didapat sejak Terdakwa menikah dengan Agsutinus Tantohari dan selama Terdakwa mengelola Vitaqua (2004 sd sekarang) juga melekat harta Terdakwa 11. Bahwa sejak awal kasus bergulir, uang yang dipermasalahkan oleh Egner Konstantin adalah hanya sebesar Rp. 10.000.000,- Analisa : Bahwa ketika pertamakali diterimanya buku tabungan a quo oleh Egner Konstantin pada tanggal 3 Juli 2008, Egner langsung melihat rincian transaksi keluar-masuk pada buku tabungan a quo . Pada saat itu secara spontan Egner mengatakan kepada Saksi Iyan bahwa ada sejumlah penarikan tanpa persetujuan Egner berjumlah Rp. 10.000.000,-. Selain itu juga kepada semua Saksi, Egner mengatakan Ia mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- Begitu pula ketika Egner melapor ke kepolisian, uang yang dipermasalahkan juga sebesar Rp. 10.000.000,- ( vide Berita Acara Pemeriksaan Saksi Agner Konstantin tertanggal 9 Juli 2008 ). Akan tetapi barulah selanjutnya pada BAP tambahan tanggal 21 Juli 2008 Egner memberikan keterangan kepada Penyidik ada penambahan kerugian yang diderita Egner selain uang 10 (sepuluh) juta tersebut. Kenapa pernyataan ada kerugian selain 10 (sepuluh) juta rupiah tersebut sangat terlambat Hal ini membuktikan bahwa sesungguhnya dalam perkara ini Terdakwa hanya memiliki masalah dengan Egner terkait uang Rp. 10.000.000,-, sedangkan uang selain 10 juta tersebut hanyalah rekaan Egner danatau atas saran orang lain untuk dapat menjerat Terdakwa agar lebih kelihatan kesalahannya berlapis-lapis. 12. Bahwa pembelian cool storage seharga Rp. 50.000.000,- oleh Agustinus Tantohari berasal dari pinjaman uang Terdakwa, Revel dan Vitaqua sebesar Rp. 30.000.000,- Analisa : Bahwa Keterangan di atas berdasarkan keterangan Terdakwa didukung oleh Keterangan Saksi Didi dan Lilih. Bahwa pengambilan uang Rp. 10.000.000,- melalui ATM BCA a quo yang dilakukan oleh Terdakwa adalah atas perintah Agustinus Tantohari. Karena saat itu Agustinus Tantohari sangat membutuhkan pembelian Cool Storage. Atas perintah Agustinus tersebut dan atas dasar pengetahuan Terdakwa bahwa Agustinus Tantohari-lah sebagai pemilik Vitaqua, maka Terdakwa tidak ragu-ragu untuk mengambil uang melalui ATM a quo . Selain itu, Egner juga tidak pernah melarang Terdakwa melakukan pengambilan uang melalui ATM a quo. Namun terhadap peminjaman tersebut, Agustinus Tantohari belum mengembalikan uang sebesar Rp. 10.000.000,- tersebut kepada Terdakwa untuk disetorkan kembali ke rekening a quo . Oleh karena Vitaqua adalah milik Agustinus tantohari dan yang mengambil uang sebesar Rp. 10.000.000,- dari rekening a quo adalah Agustinus Tatohari sendiri, berdasarkan fakta tersebut maka Terdakwa tidak dapat dipersalahkan. 13. Bahwa selain yang diakui Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan Terdakwalah yang mengambil uang pada rekening a quo. Analisa : Berdasarkan fakta persidangan, yang diakui Terdakwa hanyalah penarikan sejumlah uang pada tanggal 1 Februari 2008 dan 15 Juni 2008, oleh karenanya transaksi penarikan uang selain yang diakui terdakwa haruslah dapat dibuktikan kebenarannya oleh Jaksa Penuntut Umum. Sedangkan selama persidangan, tidak ada kepastian dengan didukung satu saksipun yang menyatakan Terdakwa-lah yang mengambil selain pada dua tanggal a quo . Sedangkan Saksi Egner sendiri terbukti berdasarkan printout tabungan pada tanggal 19 April 2006 dan 13 Desember 2006 ada melakukan pengambilan sejumlah uang. Oleh karena itu tindakan Jaksa Penuntut Umum dengan cara meng-generalisasikan seakan-akan Terdakwalah yang melakukan seluruh pengambilan uang selama buku tabungan dan Rekening a quo ada pada Terdakwa, tidaklah dapat dibenarkan. Jaksa Penuntut Umum harus dapat membuktikan seluruh perbuatan Terdakwa. Atas tuduhan tanpa bukti tersebut, Jasksa Penuntut Umum telah menciderai asas praduga tidak bersalah yang kita agungkan bersama. 14. Terbukti bahwa Egner Konstantin sering mengambil uang pada rekening a quo, diantaranya transaksi pada tanggal 19 April 2006 sebesar Rp. 17.000.000,-dengan sandi transaksi PBK (tarikan pemindahan) dan 13 Desember 2006 sebear Rp. 50.010.000,- dengan sandi transaksi KAS (tarikan tunai). (Vide bukti buku tabungan yang dikeluarkan oleh bank BCA dengan nomor buku 174325 tertanggal 29 Desember 2003 dengan nomor rekening 6770076542 atas nama Egner Konstantin T.) Analisa : Bahwa benar serah terima buku tabungan dan ATM a quo dari Umi Kulsum kepada Terdakwa sejak 21 September 2005. Selanjutnya ATM dan buku tabungan a quo kembali diserahkan kepada Egner melalui Iyan pada tanggal 3 Juli 2008. Akan tetapi dalam periode 21 September 2005 sd 3 Juli 2008, secara tegas dinyatakan melalui keterangan Terdakwa pada persidangan bahwa selama masa itu Egner Konstantin sering meminjam ATM dan buku tabungan a quo dari Terdakwa . Di persidangan Egner juga pernah mengakui bahwa ia pernah mengganti buku tabungan tertanggal cap pos pada buku tabungan a quo . Tercantum pada buku tabungan BCA nomor buku 2975633 diperbaharui pada tanggal 27 Agustus 2007. Bila benar Egner tidak pernah meminjam buku tabungan dan ATM a quo selama periode 21 September 2005 sd 3 Juli 2008 8211 quod none -, kenapa buku tabungan tersebut bisa diperbaharui pada tanggal 27 Agustus 2007 Siapa yang memperbaharuinya Tentu saja sebagaimana kebijakan yang dikeluarkan pihak bank BCA, bahwa yang bisa memperbaharui buku tabungan a quo adalah harus pemiliknya langsung yang datang ke kantor bank BCA. Terhadap fakta ini Egner Konstantin telah berdusta di depan persidangan. Bahwa jika benar Egner Konstantin tidak pernah melakukan pengambilan uang melalui rekening a quo - quod none - . mengapa ada penarikanpendebetan tertanggal 19 April 2006 sebesar Rp. 17.000.000 dengan sandi transaksi PBK (tarikan pemindahan),- dan 13 Desember 2006 sebesar Rp. 50.010.000,- dengan sandi transaksi KAS (tarikan tunai) Padahal diketahui umum maksimal penarikan uang melalui kartu ATM BCA Gold dalam satu hari hanyalah bisa sebesar Rp. 10.000.000,-, selain itu untuk menarik uang melalui ATM sekali penarikan maksimal hanyalah bisa sebesar Rp. 2.500.000,-. Bila Terdakwa yang mengambil, jumlah sebanyak tertanggal tersebut tidaklah mungkin bisa melalui ATM. Kalaupun bila Terdakwa mau mengambil uang melalui buku tabungan juga tidak bisa, karena pengambilan uang melalui buku tabungan haruslah si pemilik buku tabungan itu sendiri yang langsung mendatangi petugas teller Bank . Terhadap fakta ini terbukti bahwa Egner Konstantin telah berdusta di depan persidangan. Berikut ini hasil rekapitulasi pendebetan rekening a quo sejak periode berita acara serah terima (21 September 2005) sampai dengan ATM dan buku tabungan a quo dikembalikan tanggal 3 Juli 2008. Terlihat jelaslah mana saja uang yang diambil oleh Terdakwa dan mana saja uang yang diambil oleh Egner : Pada tanggal 29 Desember 2005 sebanyak 2 kali penarikan. Masing-masing sebesar Rp. 1.250.000,- dengan sandi transasi dan Rp. 950.000,-. Sehingga jumlah seluruhnya Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah). sandi transaksi. ATM EGNER YANG MENGAMBIL
No comments:
Post a Comment